Kinerja BAN-S/M 2019 Mencapai 110,46 Persen (Konferensi Pers)

 

BAN-SM---Skala prioritas sasaran akreditasi sekolah/madrasah dalam kebijakan BAN-S/M tahun 2019 adalah: (1) Sekolah dan madrasah sasaran baru; (2) Akreditasi ulang (reakreditasi) SMA/SMK/MA; dan (3) Sekolah dan madrasah reakreditasi dengan status kadaluarsa lebih dari 1 tahun. Pada tahun ini juga, BAN-S/M menetapkan kebijakan pelaksanaan akreditasi untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), seperti disampaikan Toni Toharudin, Ketua BAN-S/M, dalam Konferensi Pers tentang Hasil Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2019. Secara umum, lapornya dalam Pernyataan Pers yang dirilis, BAN-S/M telah melaksanakan program akreditasi tahun 2019 secara efektif. Kuota akreditasi sebanyak 56.460 sekolah/madrasah telah tercapai, bahkan melebihi target menjadi 62.365 sekolah/madrasah (110,5%). Total sekolah/madrasah yang telah diakreditasi mencakup Peringkat A sebanyak 15.805 (25,34%); Peringkat B sebanyak 33.827 (54,24%); Peringkat C sebanyak 11.317 (18,15%); dan Tidak Terakreditasi sebanyak 1.416 (2,27%).

Toni mengungkapkan, sebagai upaya menjamin kepastian penyelenggaraan layanan pendidikan sesuai standar nasional pendidikan, mulai tahun 2019, BAN-S/M telah memberikan rekomendasi secara khusus kepada Pemerintah Pusat dan/atau pemerintah daerah untuk 1.416 sekolah/madrasah yang Tidak Terakreditasi (TT). BAN-S/M merekomendasikan 114 sekolah/madrasah DITUTUP, 46 sekolah/madrasah DIGABUNG, dan 1.256 sekolah/madrasah DIBINA.

Secara prinsipil, pelaksanaan akreditasi dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan kredibel yang mengacu pada prinsip obyektif, komprehensif, adil, dan transparan. Prinsip-prinsip tersebut menjadi pijakan bagi penyelenggara akreditasi baik BAN-S/M maupun BAN-S/M provinsi, dan asesor sebagai pihak yang diberikan tugas untuk melakukan penilaian secara langsung ke sekolah/madrasah. BAN-S/M tidak segan-segan untuk memberikan sanksi bagi BAN-S/M provinsi, KPA, asesor dan satuan pendidikan yang melanggar norma dan etika sebagai pelaksana akreditasi.

Toni melaporkan adanya kasus paling mutakhir terkait sikap BAN-S/M terhadap pelanggaran norma dan etika pelaksanaan akreditasi yaitu BAN S/M telah menjatuhkan sangsi terhadap 5 anggota BAN-S/M Provinsi karena tidak berkinerja baik dan melanggar kode etik anggota BAN-S/M Provinsi. Selain itu, BAN-S/M telah menjatuhkan sanksi tegas terhadap 19 sekolah/madrasah yang terbukti telah memfasilitasi asesor melebihi ketentuan yang diatur dalam kode etik yang ditetapkan BAN-S/M. Sanksi yang telah diberikan BAN-S/M terhadap 19 sekolah/madrasah tersebut adalah dengan memberikan status Tidak Terakreditasi (TT). BAN-S/M telah menjatuhkan sanksi terhadap 39 asesor yang terbukti melanggar kode etik dengan mencabut sertifikat asesor seumur hidup, tegas Toni.

Dalam rilisnya, pada tahun 2019 ini, BAN-S/M telah menentukan arah baru pelaksanaan akreditasi dengan melakukan pergeseran paradigma penilaian akreditasi dari penilaian administrasi (compliance) menuju penilaian kinerja (performance) melalui Instrumen Akreditasi baru yang disebut IASP 2020 dengan menitikberatkan pada mutu lulusan, proses pembelajaran, mutu guru, dan manajemen sekolah/madrasah. Perubahan ini sejalan dengan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang menitikberatkan pada substansi mutu pendidikan, melalui kemerdekaan belajar bagi siswa. Dalam implementasinya, proses pengembangan IASP 2020 telah melewati proses perancangan yang begitu panjang. Draf IASP disusun mengacu pada hasil-hasil riset baik nasional maupun internasional terkait mutu satuan pendidikan. Draf IASP 2020 juga disusun dengan melibatkan banyak pakar dan praktisi dari beragam latar belakang, termasuk melibatkan tim dari Technical Assistance for Education System Strengthening (TASS) Australia. IASP 2020 telah melalui proses uji coba di 4 provinsi (Sumatera Barat, Jawa Barat, DI Yogyakarta dan Sulawesi Selatan), serta disosialisasikan melalui forum Pelatihan untuk Pelatih Asesor.

Arah baru penilaian akreditasi melalui IASP 2020 menghadirkan tantangan yang tidak mudah khususnya bagi asesor. Jika selama ini isu yang menjadi momok adalah masalah integritas, maka dengan IASP 2020 pekerjaan rumah asesor bertambah, yakni harus memiliki kompetensi dan pengetahuan yang memadai dalam melakukan penilaian terhadap kinerja sekolah, yang tidak lagi berbasis dokumen/administrasi. Asesor dituntut untuk mampu menggali data dan informasi secara benar, obyektif, dan terukur sesuai dengan tujuan yang diharapkan dari setiap butir instrumen tersebut.

BAN-S/M mengoptimalkan teknologi informasi untuk sistem penilaian akreditasi secara daring, penguatan asesor melalui uji kompetensi dan e-training. Teknologi tidak akan menggantikan kedudukan asesor, namun asesor yang tidak dapat menggunakan teknologi dalam pelaksanaan akreditasi akan tergantikan.

Konferensi pers yang disampaikan Toni Toharudin di ruang rapat BAN-S/M Gedung D, Komplek Kemendikbud Cipete Jakarta, 17 Desember 2019 didampingi sejumlah anggota BAN-S/M lainnya: Maskuri, Abdul Malik, Amat Nyoto, Budi Susetyo, Capri Anjaya, Marjuki, Muchlas Samani, Muhammad Yusro, Muhammad Nur, Muhammad Sayuti, dan Itje Chodidjah, serta Tim Ahli BAN-S/M, Dinan Hasbudin, Fajarudin Irfan, Ichsan Ali, Fatkhuri, dan Janoko.[]


rilis selengkapnya bisa diunduh pada tautan:
https://bansm.kemdikbud.go.id/berita_/read/konferensi-pers-hasil-akreditasi-s-m-2019

Share this article on

WHISTLEBLOWING