Tugas dan Fungsi

Dalam menjalankan peran akreditasi, BAN S/M memiliki tugas sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 59 Pasal 9 ayat (1) yang menyatakan bahwa “BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi Sekolah/Madrasah.”

 

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana disebutkan pada ayat (1), pada ayat (2) disebutkan bahwa BAN-S/M mempunyai fungsi untuk: 

  1. merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/ madrasah;

  2. merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri;

  3. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah;

  4. melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah;

  5. mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah;

  6. memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;

  7. mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional;

  8. melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri; dan

  9. melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.

 
Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai kebutuhan seperti tercantum pada pasal 9 ayat (3) Permendikbud 59 Tahun 2012.

 

WHISTLEBLOWING