Anggota BAN S/M

ANGGOTA BAN S/M (Berdasarkan Permendikbud No. 13 Tahun 2018 , pasal 3 ), Anggota BAN terdiri dari atas ahli di bidang evaluasi Pendidikan, kurikulum, manajemen Pendidikan, atau ahli professional/praktisi yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu dan relevansi Pendidikan .

   

 

Gallery Terbaru

WHISTLEBLOWING