Struktur organisasi

 

1.Struktur Organisasi dan Mekanisme Kerja BAN-S/M

 

2.Visi, Misi, dan Moto BAN-S/M

Visi BAN-S/M adalah “terwujudnya lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang profesional dan tepercaya.”

Misi BAN-S/M adalah:

  1. mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan nasional;

  2. mengembangkan perangkat akreditasi dan mekanisme yang tepat dan bermutu;

  3. mengembangkan integritas dan kompetensi pengelola dan pelaksana akreditasi;

  4. mengembangkan jejaring akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan;

  5. mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan mendukung pengambilan keputusan; serta

  6. mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan institusi akreditasi negara lain.

 

Moto BAN-S/M adalah profesional, tepercaya, dan terbuka.

  1. Profesional, artinya akreditasi dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi;

  2. Terpercaya, artinya akreditasi dilakukan dengan menggunakan instrumen yang teruji, melalui proses yang adil dan objektif sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan; dan

  3. Terbuka, artinya proses akreditasi dilakukan secara transparan dan hasilnya dapat diakses oleh semua pihak.

 

3.Keanggotaan, Masa Jabatan, dan Pergantian Anggota BAN-S/M

Ketentuan mengenai keanggotaan, masa jabatan, dan pergantian anggota BAN-S/M diatur sebagai berikut.

  1. Anggota BAN-S/M berjumlah gasal paling sedikit 11 orang dan paling banyak 15 orang.

  2. Anggota BAN-S/M terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.

  3. Keanggotaan BAN-S/M ditetapkan oleh Menteri.

  4. Masa jabatan keanggotaan BAN-S/M dalam satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya.

  5. Dalam hal terjadi pergantian keanggotaan BAN-S/M karena habis masa jabatannya, Menteri mengangkat kembali paling sedikit dua orang dan paling banyak empat orang anggota periode sebelumnya untuk menjadi anggota baru.

  6. Keanggotaan BAN-S/M dapat berakhir karena:

  1. berakhirnya masa jabatan;

  2. mengundurkan diri;

  3. diberhentikan; atau

  4. meninggal dunia.

  1. Penggantian keanggotaan BAN-S/M selain yang dimaksud di atas dapat dilakukan antara lain karena:

  1. tidak sehat jasmani dan/atau rohani;

  2. menjalani hukuman;

  3. menduduki jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik; atau

  4. berhalangan tetap.

  1. Anggota BAN-S/M dapat diusulkan untuk diberhentikan apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas sebagai anggota.

 

4.Tugas dan Fungsi BAN-S/M

BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BAN-S/M mempunyai fungsi untuk:

  1. merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/madrasah;

  2. merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri;

  3. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah;

  4. melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah;

  5. mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah;

  6. memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;

  7. mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional;

  8. melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri, dan

  9. melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.

Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai dengan kebutuhan.

 

5.Hak dan Kewajiban Anggota BAN-S/M

Setiap anggota BAN-S/M memiliki hak sebagai berikut.

  1. Hak suara, hak mengeluarkan pendapat, dan hak untuk memilih serta hak untuk dipilih.

  2. Hak untuk mengikuti kegiatan.

  3. Hak untuk memperoleh layanan dan fasilitas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Kewajiban anggota BAN-S/M adalah sebagai berikut.

  1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik badan akreditasi.

  2. Memegang teguh kebenaran dan objektivitas.

  3. Mengikuti kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.

  4. Menaati dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

6.Persyaratan dan Pembentukan BAN-S/M

Persyaratan keanggotaan BAN-S/M adalah:

  1. warga negara Indonesia (WNI);

  2. sehat jasmani dan rohani;

  3. berkelakuan baik;

  4. tidak pernah dihukum/menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;

  5. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya; dan

  6. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.

 

Tata cara pembentukan BAN-S/M diatur sebagai berikut.

  1. Pemilihan keanggotaan BAN-S/M dilakukan melalui seleksi oleh suatu tim yang terdiri atas:

  1. Sekretaris Jenderal;

  2. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar;

  3. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah;

  4. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;

  5. Direktur Jenderal PAUDNI

  6. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan;

  7. Sekretaris unit utama terkait.

  1. Tim Seleksi mengusulkan calon anggota BAN-S/M sebanyak dua kali jumlah anggota maksimal kepada Menteri.

 

7.Pemilihan Ketua dan Sekretaris BAN-S/M

Ketua dan Sekretaris BAN dipilih oleh anggota berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya pada Permendikbud 59 tahun 2012 disebutkan bahwa Ketua dan Sekretaris BAN harus bekerja penuh waktu.

 

8.Susunan Organisasi BAN-S/M

  1. BAN-S/M memiliki susunan organisasi yang terdiri atas:

  1. Ketua merangkap anggota;

  2. Sekretaris merangkap anggota; dan

  3. Anggota.

 

Ketua BAN-S/M bertugas:

  1. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas BAN-S/M; dan

  2. Memimpin pengelolaan operasional harian BAN-S/M.

 

Sekretaris BAN-S/M bertugas:

  1. Mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN-S/M; dan

  2. Membantu Ketua BAN-S/M dalam melaksanakan tugas.

 

Anggota BAN-S/M bertugas:

1). Menghadiri rapat dan kegiatan yang diselenggarakan BAN-S/M.

2). Membantu Ketua BAN-S/M dalam melaksanakan tugas.

3). Membina BAP-S/M sesuai penugasan.

 

 

 

 

  1. Tim Ahli/Teknis

  1. Tim ahli/teknis diangkat oleh Ketua BAN-S/M.

  2. Tim ahli/teknis melaksanakan tugas sesuai dengan penugasan Ketua BAN-S/M.

  3. Tim ahli/teknis bertanggungjawab kepada Ketua BAN-S/M

 

9.Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

        1. PPK dijabat oleh PNS yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

        2. PPK ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Balitbang Kemendikbud.

        3. Dalam melaksanakan tugas, PPK senantiasa berkoordinasi dengan ketua BAN-S/M.

        4. PPK bertanggung jawab kepada KPA Balitbang Kemendikbud.

 

10.Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)

        1. BPP dijabat oleh PNS.

        2. BPP ditetapkan oleh KPA Balitbang Kemendikbud.

        3. Dalam melaksanakan tugas, BPP senantiasa berkoordinasi dengan ketua BAN-S/M dan PPK.

        4. BPP bertanggung jawab kepada KPA Balitbang Kemendikbud.

 

11.Sekretariat BAN-S/M

Sekretariat BAN-S/M terdiri atas:

      1. Kepala sekretariat

      2. Seksi Umum

      3. Seksi Administrasi dan Keuangan.

 

  1. Tugas pokok Kepala Sekretariat adalah:

  1. menyusun program kerja kesekretariatan dan mempersiapkan penyusunan program kerja BAN-S/M;

  2. melaksanakan administrasi kesekretariatan BAN-S/M;

  3. melaksanakan administrasi keuangan BAN-S/M;

  4. melaksanakan administrasi kerumahtanggaan BAN-S/M;

  5. melaksanakan administrasi kepegawaian BAN-S/M;

  6. melaksanakan publikasi, dokumentasi, dan informasi; dan

  7. menyusun laporan kesekretariatan dan mempersiapkan laporan BAN-S/M.

  1. Tugas pokok Seksi Umum adalah:

  1. menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program kerja BAN-S/M;

  2. mengelola data akreditasi;

  3. mengelola informasi dan publikasi akreditasi;

  4. mengoordinasikan penggandaan bahan dan dokumen akreditasi;

  5. mengelola dan memelihara sarana dan fasilitas kantor;

  6. melaksanakan urusan kehumasan dan kerja sama kelembagaan; dan

  7. menyiapkan bahan laporan pelaksanaan program kegiatan.

  1. Tugas pokok Seksi Administrasi dan Keuangan adalah:

  1. menyusun rencana anggaran;

  2. melaksanakan dan mengadministrasikan anggaran;

  3. melaksanakan administrasi persuratan;

  4. memfasilitasi administrasi kegiatan;

  5. menyusun kebutuhan, penempatan, dan pengelolaan pegawai;

  6. mengoordinasikan pengembangan dan pembinaan pegawai; dan

  7. menyusun laporan pelaksanaan anggaran.

Pengelolaan keuangan BAN-S/M merujuk peraturan keuangan yang berlaku.

 

12.Rapat Pleno BAN-S/M

Rapat pleno BAN-S/M diselenggarakan untuk memutuskan dan menetapkan hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan, perubahan mekanisme, keanggotaan, dan laporan pelaksanaan kegiatan akreditasi sekolah/madrasah.

Prosedur pelaksanaan rapat pleno BAN-S/M adalah sebagai berikut.

  1. Undangan dan bahan rapat disampaikan kepada anggota BAN-S/M selambat-lambatnya tiga hari sebelum jadwal pelaksanaan rapat.

  2. Setiap anggota BAN-S/M yang hadir menandatangani daftar hadir.

  3. Rapat pleno dianggap sah apabila memenuhi kuorum yaitu lebih dari separuh jumlah anggota.

  4. Apabila jumlah peserta rapat belum memenuhi kuorum, rapat ditunda selama 30 menit dan jika dalam waktu 30 menit belum memenuhi kuorum, rapat dapat dimulai dan dinyatakan sah.

  5. Keputusan rapat pleno diambil atas dasar musyawarah-mufakat. Apabila musyawarah-mufakat tidak dapat tercapai, maka keputusan diambil atas dasar pemungutan suara atau voting.

 

 

13.Struktur Organisasi dan Mekanisme Kerja BAP-S/M

Dalam pelaksanaan akreditasi BAN-S/M dibantu oleh BAP-S/M. Untuk keperluan tersebut, maka dibentuk BAP-S/M pada setiap provinsi.

 

  1. Keanggotaan, Masa Jabatan, dan Pergantian Anggota BAP-S/M

  1. Idealnya anggota BAP-S/M berjumlah gasal, paling sedikit 11 orang dan paling banyak 15 orang disesuaikan dengan kondisi setempat seperti luas wilayah serta besarnya sasaran akreditasi atau banyaknya satuan pendidikan formal di provinsi yang bersangkutan.

  2. Panitia seleksi memilih dan mengusulkan calon anggota BAP-S/M kepada Gubernur sebanyak dua kali jumlah anggota yang akan diangkat dan dikukuhkan.

  3. Gubernur mengangkat, menetapkan, dan mengukuhkan keanggotaan BAP-S/M melalui Surat Keputusan.

  4. Masa jabatan BAP-S/M satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya.

  5. Dalam hal terjadi pergantian keanggotaan BAP-S/M karena habis masa jabatannya, Gubernur mengangkat kembali paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 4 (empat) orang anggota periode sebelumnya menjadi anggota baru.

 

14.Tugas BAP-S/M

Tugas BAP-S/M meliputi:

  1. melakukan sosialisasi kebijakan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada instansi pemerintah terkait, penyelenggara pendidikan, satuan pendidikan, dan masyarakat;

  2. merencanakan program akreditasi sekolah/madrasah;

  3. membuat kebijakan internal untuk kelancaran tugas BAP-S/M yang sesuai dengan kebijakan BAN-S/M

  4. menugaskan asesor untuk melakukan visitasi;

  5. mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M;

  6. menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M;

  7. menyampaikan laporan pelaksanaan program dan hasil akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M;

  8. menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada gubernur, dengan tembusan kepada bupati/walikota, dinas pendidikan provinsi, dinas pendidikan kabupaten/kota, kantor wilayah Kemenag, kantor Kemenag, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP), dan instansi pemerintah terkait dalam rangka penjaminan mutu sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing;

  9. menyampaikan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada satuan pendidikan;

  10. menerbitkan dan menyampaikan sertifikat hasil akreditasi kepada satuan pendidikan;

  11. mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat melalui media massa cetak dan elektronik;

  12. mengelola sistem basis data akreditasi;

  13. melakukan pengendalian mutu pelaksanaan akreditasi;

  14. melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M;

  15. melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M; dan

  16. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan BAN-S/M.

 

15.Hak dan Kewajiban Anggota BAP-S/M

Setiap anggota BAP-S/M memiliki hak sebagai berikut.

  1. Hak suara, mengeluarkan pendapat, dan untuk memilih serta untuk dipilih.

  2. Hak untuk mengikuti kegiatan.

  3. Hak untuk memperoleh layanan dan fasilitas sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Kewajiban anggota BAP-S/M adalah sebagai berikut.

  1. Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik badan akreditasi sekolah/madrasah.

  2. Memegang teguh kebenaran dan objektivitas.

  3. Mengikuti kegiatan dengan penuh tanggung jawab dan disiplin.

  4. Menaati dan melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang berlaku.

 

16.Tata Cara Pembentukan BAP-S/M

Tata cara pembentukan BAP-S/M dilakukan melalui suatu proses sebagai berikut.

  1. Gubernur membentuk panitia seleksi anggota BAP-S/M yang sekurang-kurangnya 5 (lima) orang terdiri atas unsur Disdik Provinsi, Kanwil Kemenag, LPMP, Perguruan Tinggi, dan BAN-S/M.

Rapat panitia seleksi BAP-S/M dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya lebih dari setengah dari jumlah panitia seleksi.

  1. Panitia seleksi mengumumkan pendaftaran calon anggota BAP-S/M secara terbuka melalui media massa, Perguruan Tinggi, instansi pemerintah (Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kanwil/Kankemenag, LPMP, dan lain-lain), penyelenggara pendidikan, dan organisasi profesi kependidikan.

Unsur dan persyaratan anggota BAP-S/M adalah sebagai berikut.

  1. Calon anggota BAP-S/M terdiri atas ahli-ahli di bidang Evaluasi Pendidikan, Kurikulum, Manajemen Pendidikan, dan keahlian bidang pendidikan lainnya.

  2. Calon anggota BAP-S/M berasal dari unsur:

        1. dosen;

        2. guru;

        3. widyaiswara pendidikan;

        4. pengawas sekolah/madrasah;

        5. organisasi profesi kemasyarakatan yang bergerak di bidang pendidikan; dan

        6. unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman serta komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan.

  1. Syarat calon anggota BAP-S/M adalah:

  1. warga negara indonesia (WNI);

  2. berpendidikan minimal sarjana (S1);

  3. bukan pejabat struktural di tingkat provinsi;

  4. berbadan sehat;

  5. berkelakuan baik;

  6. memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk meningkatkan mutu sekolah/madrasah; dan

  7. memperoleh izin tertulis dari institusi tempat kerja bagi yang terikat oleh hubungan kerja.

  1. Panitia menyeleksi calon anggota BAP-S/M berdasarkan pemenuhan persyaratan administrasi, penilaian portofolio, dan wawancara. Rapat penetapan calon anggota BAP-S/M yang akan diajukan ke Gubernur dihadiri oleh anggota BAN-S/M.

  2. Panitia mengajukan daftar nama calon anggota BAP-S/M sejumlah dua kali anggota BAP-S/M yang direncanakan kepada Gubernur.

  3. Gubernur menetapkan anggota BAP-S/M dan menyampaikannya kepada Ketua BAN-S/M dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Kepala Kanwil Kemenag, dan Ketua DPRD Provinsi.

  4. Gubernur mengukuhkan anggota BAP-S/M.

  5. Apabila anggota BAP-S/M meninggal dunia, berhalangan tetap, mengundurkan diri, tidak sehat jasmani dan/atau rohani, dipromosikan menjadi pejabat struktural atau karena hal yang menyebabkan tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik, maka Gubernur dapat memberhentikan dan mengangkat anggota baru BAP-S/M.

 

17.Susunan Organisasi BAP-S/M

BAP-S/M terdiri atas:

  1. Seorang ketua merangkap anggota;

  2. Seorang sekretaris merangkap anggota;

  3. Anggota;

 

Ketua dan sekretaris BAP-S/M dipilih oleh anggota berdasarkan suara terbanyak dalam suatu rapat pleno Anggota.

 

Tugas pokok Ketua BAP-S/M adalah:

  1. menyusun rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana (sesuai perjanjian kerja sama antara Satker Balitbang Kemendikbud dengan BAP-S/M) berdasarkan DIPA.

  2. mengelola pelaksanaan tugas BAP-S/M;

  3. memimpin rapat-rapat anggota BAP-S/M;

  4. melakukan penandatanganan:

              1. surat bukti mengenai hak tagih kepada negara

              2. sertifikat akreditasi S/M atas nama BAN-S/M

              3. surat-surat lainnya.

  1. membuat laporan pelaksanaan kegiatan akreditasi S/M berupa: pelaksanaan kegiatan, penyelesaian kegiatan, dan penyelesaian tagihan kepada negara;

  2. menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan kegiatan kepada BAN-S/M;

  3. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen pelaksanaan kegiatan;

  4. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tugas pokok Sekretaris BAP-S/M adalah:

(1). memimpin Sekretariat BAP-S/M;

(2). mewakili tugas-tugas ketua dalam hal ketua berhalangan;

(3). menyimpulkan keputusan rapat BAP-S/M; dan

(4). melaksanakan tugas-tugas pengawasan internal BAP-S/M;

 

18.Unit Pengelola Keuangan dan Kegiatan (UPKK)

        1. UPKK dijabat oleh PNS dan ditetapkan oleh ketua BAP-S/M.

        2. UPKK mempunyai tanggungjawab dan wewenang untuk menguji tagihan, memerintahkan pembayaran, melaksanakan pembayaran, memungut, menyetorkan dan melaporkan pajak, menatausahakan transaksi serta membukukan setiap transaksi.

        3. Dalam melaksanakan tugas UPKK senantiasa berkoordinasi dengan ketua BAP-S/M.

        4. UPKK bertanggung jawab kepada ketua BAP-S/M.

  1. UPA-S/M Kabupaten/Kota terdiri atas:

  1. seorang Koordinator;

  2. seorang Sekretaris; dan

  3. staf sesuai dengan kebutuhan.

Apabila diperlukan, BAP-S/M dapat membentuk UPA-S/M.

  1. Kelompok asesor terdiri atas kelompok profesional yang sesuai dengan kriteria asesor yang dapat ditugaskan oleh BAP-S/M.

 

19.Sekretariat BAP-S/M

Sekretariat BAP-S/M terdiri atas:

Tentang BAN-S/M

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M). BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan

Kontak Kami

Komplek Kemendikbud, Jalan RS. Fatmawati, Cipete, RT.6/RW.5, Cilandak, Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12410

  • sekretariat.bansm@kemdikbud.go.id
  • (021) 75914887