PPK BPP
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
- PPK dijabat oleh PNS yang memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)
- PPK ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Balitbang Kemendikbud.
- Dalam melaksanakan tugas, PPK senantiasa berkoordinasi dengan ketua BAN-S/M.
- PPK bertanggung jawab kepada KPA Balitbang Kemendikbud.
Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP)
- BPP dijabat oleh PNS.
- BPP ditetapkan oleh KPA Balitbang Kemendikbud.
- Dalam melaksanakan tugas, BPP senantiasa berkoordinasi dengan ketua BAN-S/M dan PPK.
- BPP bertanggung jawab kepada KPA Balitbang Kemendikbud.
Berita Terbaru.
Agenda Terbaru.
Ketentuan Akreditasi