Pemilihan Ketua dan Sekretaris BAN-S/M

Ketua dan Sekretaris BAN dipilih oleh anggota berdasarkan suara terbanyak dan ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya pada Permendikbud 59 tahun 2012 disebutkan bahwa Ketua dan Sekretaris BAN harus bekerja penuh waktu.

 

WHISTLEBLOWING