Ketentuan mengenai keanggotaan, masa jabatan, dan pergantian anggota BAN-S/M diatur sebagai berikut.
Anggota BAN-S/M berjumlah gasal paling sedikit 11 orang dan paling banyak 15 orang.
Anggota BAN-S/M terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.
Keanggotaan BAN-S/M ditetapkan oleh Menteri.
Masa jabatan keanggotaan BAN-S/M dalam satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya.
Dalam hal terjadi pergantian keanggotaan BAN-S/M karena habis masa jabatannya, Menteri mengangkat kembali paling sedikit dua orang dan paling banyak empat orang anggota periode sebelumnya untuk menjadi anggota baru.
Keanggotaan BAN-S/M dapat berakhir karena:
berakhirnya masa jabatan;
mengundurkan diri;
diberhentikan; atau
meninggal dunia.
Penggantian keanggotaan BAN-S/M selain yang dimaksud di atas dapat dilakukan antara lain karena:
tidak sehat jasmani dan/atau rohani;
menjalani hukuman;
menduduki jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik; atau
berhalangan tetap.
Anggota BAN-S/M dapat diusulkan untuk diberhentikan apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas sebagai anggota.