Keanggotaan, Masa Jabatan, dan Pergantian Anggota BAN-S/M

Ketentuan mengenai keanggotaan, masa jabatan, dan pergantian anggota BAN-S/M diatur sebagai berikut.

  1. Anggota BAN-S/M berjumlah gasal paling sedikit 11 orang dan paling banyak 15 orang.

  2. Anggota BAN-S/M terdiri atas ahli-ahli di bidang evaluasi pendidikan, kurikulum, manajemen pendidikan, dan unsur masyarakat pendidikan yang memiliki wawasan, pengalaman, dan komitmen untuk peningkatan mutu pendidikan.

  3. Keanggotaan BAN-S/M ditetapkan oleh Menteri.

  4. Masa jabatan keanggotaan BAN-S/M dalam satu periode selama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode berikutnya.

  5. Dalam hal terjadi pergantian keanggotaan BAN-S/M karena habis masa jabatannya, Menteri mengangkat kembali paling sedikit dua orang dan paling banyak empat orang anggota periode sebelumnya untuk menjadi anggota baru.

  6. Keanggotaan BAN-S/M dapat berakhir karena:

  1. berakhirnya masa jabatan;

  2. mengundurkan diri;

  3. diberhentikan; atau

  4. meninggal dunia.

  1. Penggantian keanggotaan BAN-S/M selain yang dimaksud di atas dapat dilakukan antara lain karena:

  1. tidak sehat jasmani dan/atau rohani;

  2. menjalani hukuman;

  3. menduduki jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya dan/atau jabatan politik; atau

  4. berhalangan tetap.

  1. Anggota BAN-S/M dapat diusulkan untuk diberhentikan apabila tidak mempunyai kinerja, integritas, dan dedikasi terhadap pelaksanaan tugas sebagai anggota.

 

WHISTLEBLOWING