Persyaratan dan Pembentukan BAN-S/M

Persyaratan keanggotaan BAN-S/M adalah:

  1. warga negara Indonesia (WNI);

  2. sehat jasmani dan rohani;

  3. berkelakuan baik;

  4. tidak pernah dihukum/menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;

  5. tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya; dan

  6. persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.

 

Tata cara pembentukan BAN-S/M diatur sebagai berikut.

  1. Pemilihan keanggotaan BAN-S/M dilakukan melalui seleksi oleh suatu tim yang terdiri atas:

  1. Sekretaris Jenderal;

  2. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar;

  3. Direktur Jenderal Pendidikan Menengah;

  4. Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;

  5. Direktur Jenderal PAUDNI

  6. Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan;

  7. Sekretaris unit utama terkait.

  1. Tim Seleksi mengusulkan calon anggota BAN-S/M sebanyak dua kali jumlah anggota maksimal kepada Menteri.

 

WHISTLEBLOWING