Persyaratan keanggotaan BAN-S/M adalah:
warga negara Indonesia (WNI);
sehat jasmani dan rohani;
berkelakuan baik;
tidak pernah dihukum/menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan;
tidak merangkap jabatan struktural/pimpinan di perguruan tinggi/sekolah/madrasah dan lembaga lainnya; dan
persyaratan lain yang ditetapkan oleh tim seleksi.
Tata cara pembentukan BAN-S/M diatur sebagai berikut.
Pemilihan keanggotaan BAN-S/M dilakukan melalui seleksi oleh suatu tim yang terdiri atas:
Sekretaris Jenderal;
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar;
Direktur Jenderal Pendidikan Menengah;
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
Direktur Jenderal PAUDNI
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan;
Sekretaris unit utama terkait.
Tim Seleksi mengusulkan calon anggota BAN-S/M sebanyak dua kali jumlah anggota maksimal kepada Menteri.