Susunan Organisasi BAN-S/M

BAN-S/M Memiliki susunan organisasi yang terdiri atas : 

  1. Ketua merangkap anggota;

  2. Sekretaris merangkap anggota; dan

  3. Anggota.

 

Ketua BAN-S/M bertugas:

  1. Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas BAN-S/M; dan

  2. Memimpin pengelolaan operasional harian BAN-S/M.

 

Sekretaris BAN-S/M bertugas:

  1. Mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN-S/M; dan

  2. Membantu Ketua BAN-S/M dalam melaksanakan tugas.

Anggota BAN-S/M bertugas:

1). Menghadiri rapat dan kegiatan yang diselenggarakan BAN-S/M.

2). Membantu Ketua BAN-S/M dalam melaksanakan tugas.

3). Membina BAP-S/M sesuai penugasan.

 

  1. Tim Ahli/Teknis

    - Tim ahli/teknis diangkat oleh Ketua BAN-S/M
    - Tim ahli/teknis melaksanakan tugas sesuai dengan penugasan Ketua BAN-S/M
    - Tim ahli/teknis bertanggungjawab kepada Ketua BAN-S/M

     

 

WHISTLEBLOWING