BAN-S/M Memiliki susunan organisasi yang terdiri atas :
Ketua merangkap anggota;
Sekretaris merangkap anggota; dan
Anggota.
Ketua BAN-S/M bertugas:
Memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas BAN-S/M; dan
Memimpin pengelolaan operasional harian BAN-S/M.
Sekretaris BAN-S/M bertugas:
Mengelola pelaksanaan ketatausahaan BAN-S/M; dan
Membantu Ketua BAN-S/M dalam melaksanakan tugas.
Anggota BAN-S/M bertugas:
1). Menghadiri rapat dan kegiatan yang diselenggarakan BAN-S/M.
2). Membantu Ketua BAN-S/M dalam melaksanakan tugas.
3). Membina BAP-S/M sesuai penugasan.
Tim Ahli/Teknis
- Tim ahli/teknis diangkat oleh Ketua BAN-S/M