BAN-S/M Melatih 61 Asesor SPK

 

BANSM, Jakarta---Akreditasi SPK merupakan bagian penting dari tindaklanjut amanat Permendikbud No. 31 tahun 2014 tentang kerja sama penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan oleh lembaga pendidikan asing yang selanjutnya disebut LPA dengan lembaga pendidikan di Indonesia  yang selanjutnya disebut LPI. Hal ini disampaikan oleh Maskuri, Sekretaris BAN-S/M Periode 2018-2022, dalam sambutan sekaligus membuka acara Pelatihan Asesor Satuan Pendidikan Kerja Sama yang diselenggarakan di Tangerang, Banten [4/11/2018]. Dalam Pasal 5 Permendikbud tersebut, tegasnya, dinyatakan bahwa Kerja sama penyelenggaraan pendidikan harus dilaksanakan dengan syarat mengikuti akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Maskuri menyampaikan bahwa sasaran SPK yang akan divisitasi tahun 2018 sebanyak 31 dari 33 SPK yang sebelumnya mendapat rekomendasi untuk diakreditasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. Dua SPK yang batal untuk diakreditasi karena telah mengundurkan diri, yakni SMP Kanaan School di Jambi, dan Kairos Gracia Christian School, DKI yang sebelumnya telah diakreditasi oleh BAN-S/M.

Kebijakan BAN-S/M tentang Akreditasi SPK pada tahun 2018 diberlakukan untuk SPK yang sebelumnya memperoleh izin sementara dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah. SPK dengan izin sementara merupakan Sekolah yang berdiri setelah tahun 2010 dan memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan.

BAN-S/M akan melaksanakan akreditasi terhadap SPK berizin sementara menggunakan Perangkat khusus yang telah disusun oleh BAN-S/M dan disahkan oleh Mendikbud. Perangkat tersebut memuat 67 pernyataan yang akan menilai SPK berdasarkan 8 Standar Nasional Pendidikan.

Dalam implementasinya, ungkap Maskuri, akreditasi terhadap 31 SPK akan melibatkan 61 asesor SPK yang merupakan asesor-asesor terpilih, yang dituntut untuk bekerja secara profesional yang memenuhi kecakapan baik dari aspek sikap dan kepribadian, pemahaman tentang nilai-nilai ke-Indonesiaan, penguasaan perangkat akreditasi SPK, memiliki keterampilan menggunakan software serta harus memiliki kemampuan Bahasa Inggris yang memadai.

Pelatihan yang dilaksanakan selama tiga hari (4-6/11/2018) dan berlangsung selama 20 Jam Pelajaran dengan materi yang meliputi: Kebijakan Akreditasi SPK; Telaah Perangkat Akreditasi; Teknik Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi; Teknik Penggalian Data dan Informasi, dan Penyusunan Rekomendasi; Aplikasi Sispena; dan  Norma dan Etika Asesor. Selama pelatihan, peserta akan dinilai berdasarkan tiga aspek yaitu: Kehadiran 100%; Partisipasi aktif; dan Mematuhi tata tertib yang berlaku.

Maskuri yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua BAN-S/M membuka kegiatan Pelatihan Asesor SPK, berharap agar peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian kegiatan selama tiga hari dengan maksimal, sehingga mampu memenuhi tujuan dari pelatihan ini, yaitu dapat melahirkan asesor yang profesional, asesor yang dapat menjalankan tugas komitmen dan integritas tinggi sehingga keberadaannya dapat menjadi ujung tombak bagi penjaminan mutu pendidikan di Indonesia.[ft/dha]

Share this article on

WHISTLEBLOWING