Perubahan BAP-S/M Menjadi BAN-S/M Provinsi Menurut Permendikbud 13/2018

 

Bansm, Jakarta---Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal telah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan di Jakarta tertanggal 25 April 2018 yang diundangkan di Jakarta tertanggal 30 April 2018 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan menjadi berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 577.

Permendikbud Nomor 13 Tahun 2018 ini diberlakukan untuk mengganti Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional dan Permendikbud No. 52 Tahun 2015 tentang Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal.

Dalam ketentuan umum dalam Permendikbud tersebut disebutkan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi yang selanjutnya disingkat BAN-S/M Provinsi adalah badan evaluasi nonstruktural di tingkat provinsi yang membantu BAN-S/M dalam pelaksanaan Akreditasi. Dalam Bab IV secara detail dijelaskan tentang kelembagaan BAN Provinsi.

Dalam Pasal 12 dijelaskan bahwa anggota BAN Provinsi masing-masing berjumlah gasal paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang berdasarkan kebutuhan masing-masing provinsi yang jumlahnya mempertimbangkan jumlah Satuan Pendidikan dan keluasan wilayah dan ditetapkan oleh Ketua BAN-S/M. Sementara itu, dalam pasal 12 ayat 6-nya disampaikan bahwa BAN-S/M Provinsi dapat dibantu oleh Koordinator Pelaksana Akreditasi atau yang dalam Permendikbud sebelumnya disebut Unit Pelaksana Akreditasi Sekolah/Madrasah (UPA-S/M) yang beroperasi di kabupaten/kota.

Terkait kelembagaan BAN-S/M di Provinsi, dalam Permendikbud 13/2018 disebutkan bahwa masa jabatan anggota BAN Provinsi dalam 1 (satu) periode adalah selama 4 (empat) tahun (Pasal 15). Sebelumnya, periodesasi BAP-S/M adalah 5 (lima) tahun. Oleh karena itu, pengaturan peralihannya diatur dalam pasal 29 Permendikbud 13/2018 yang menyatakan: “Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, keanggotaan badan akreditasi provinsi yang ditetapkan oleh gubernur dan belum habis masa berlakunya akan diperbaharui menjadi BAN Provinsi dan ditetapkan ulang oleh ketua BAN dengan masa berlaku sesuai dengan penetapan gubernur.”

Mendasarkan aturan pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa urusan pendidikan dalam sub urusan akreditasi merupakan kewenangan Pemerintah Pusat, maka Permendikbud 13/2018 menjadi pijakan Ketua BAN-S/M untuk melakukan kebijakan terhadap struktur baru Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M) Provinsi dengan mempertimbangkan berbagai permasalahan yang terjadi di daerah.

Dalam Pasal 17, disebutkan tugas BAN-S/M Provinsi meliputi:

  1. melaksanakan kebijakan sistem Akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-S/M;
  2. menjalankan kebijakan pelaksanaan Akreditasi Satuan Pendidikan, termasuk penilaian kembali hasil Akreditasi Satuan Pendidikan;
  3. melakukan pemetaan Satuan Pendidikan berdasarkan kesiapan Akreditasi berbasis evaluasi diri melalui aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
  4. merencanakan program dan target Akreditasi tahunan sesuai kesiapan Satuan Pendidikan dan prioritas BAN-S/M;
  5. menugaskan, memantau, dan mengevaluasi kinerja asesor dalam pelaksanaan Akreditasi;
  6. melakukan sosialisasi kebijakan BAN-S/M kepada instansi pemerintah terkait, penyelenggara pendidikan, Satuan Pendidikan, dan masyarakat;
  7. melakukan pembinaan dan sosialisasi aplikasi sistem penilaian Akreditasi;
  8. mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M;
  9. menetapkan hasil Akreditasi sesuai dengan ketentuan BAN-S/M;
  10. mengelola sistem basis data Akreditasi;
  11. melakukan pengendalian mutu pelaksanaan Akreditasi;
  12. menyampaikan laporan pelaksanaan program, hasil Akreditasi, dan rekomendasi tindak lanjut kepada BAN dan pemangku kepentingan dalam rangka penjaminan mutu sesuai dengan lingkup kewenangan masing-masing;
  13. melakukan penanganan banding yang diajukan atas status Akreditasi dan peringkat terakreditasi;
  14. melakukan koordinasi dengan Koordinator Pelaksana Akreditasi di Daerah kabupaten/kota;
  15. melakukan sinergi dengan Unit Pelaksana Teknis Penjaminan Mutu;
  16. melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M Provinsi; dan
  17. melaksanakan tugas lain sesuai dengan kebijakan BAN-S/M.

 

Selengkapnya Permendikbud No.13 Tahun 2018 tentang Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal bisa diunduh di:  http://bansm.kemdikbud.go.id/unduh/get/32

Share this article on

WHISTLEBLOWING