Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam Pelaksanaan Akreditasi

 

Jakarta, bansm---Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) tentang pemanfaatan sertifikat elektronik. “Perjanjian kerja sama ini merupakan pelaksanaan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Lembaga Siber dan Sandi Negara taggal 7 Maret 2017 tentang Penyelenggaraan Persandian dalam Pengamanan Teknologi Informasi dan Komunikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rpublik Indonesia,” kata Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) Kemendikbud, Totok Suprayitno di gedung A Kemendikbud, Jakarta Selatan, Selasa (7/8). Demikian seperti dilansir dalam lama: https://minanews.net/.

“Tujuan kerja sama ini, untuk meningkatkan layanan kepada publik yang lebih tepercaya melalui penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penerapan sistem elektronik dilakukan meliputi penerbitan; Sertifikat Akreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF, Sertifikat Asesor oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah dan Badan Akreditasi Nasional PAUD dan PNF, dan Sertifikat hasil Ujian Nasional oleh Pusat Penilaian Pendidikan Balitbang.

Tahun ini, sertifikat elektronik akan digunakan pada 54.000 Sertifikat Akreditasi BAN-S/N dan 30.000 Sertifikat Akreditasi BAN PAUD dan PNF; 4.000 Sertifikat asesor Sekolah/ Madrasah dan 1.500 Sertifikat Asesor PAUD dan PNF serta 8,1 juta Sertifikat Hasil Ujian Nasional. Hasil ini akan bertambah pada tahun-tahun berikutnya.

“Jadi sertifikat elektronik ada sistem yang di dalamnya seperti tanda tangan elektronik. Jadi dokumen-dokumen yang dikeluarkan Balitbang nanti kalau sudah elektronik, tanda tangannya cukup satu kali itu akan secara otomatis tertanda tangan semua. Adapun keamanan, kami di BSSN sebagai penjamin keamanan dari tanda tangan itu, kami bisa membuktikan mungkin dengan digital forensik, jika dalam dokumen itu ada yang diubah satu karakter saja, misal titik (.) maka itu sudah invalid, jadi tidak bisa dipalsukan,” kata Syahrul Mubarak, Sekretaris Utama BSSN.

Dalam kesempatan berbeda, Ketua BAN-S/M, Toni Toharudin menyampaikan bahwa pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah saat ini sudah melalui Sistem Penilaian Akreditasi Sekolah/Madrasah (Sispena-S/M) yang berbasis daring yang mencatat secara digital rekam jejak pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, mulai dari penetapan sasaran dan kuota sekolah/madrasah, penugasan asesor, penilaian hasil akreditasi, dan catatan rekomendasi tentang kekuatan dan kelemahan kualitas sekolah/madrasah yang diakreditasi.

Dengan adanya penerapan sertifikat secara elektronik akan membantu keterjagaan keamanan digital sertifikat hasil akreditasi dan asesor sekolah/madrasah sehingga dapat mencegah akses tidak sah, pemalsuan, penyangkalan data, dan lebih terjaga kerahasiaannya sehingga masyarakat, pemangku kebijakan, dan pihak yang berkepentingan lainnya akan mengakses kondisi mutu sekolah/madrasah secara valid dan akurat, lanjut Toni. [dha]

Berita terkait: https://minanews.net/balitbang-kemendikbud-bssn-kerja-sama-pemanfaatan-sertifikat-elektronik/

Share this article on

WHISTLEBLOWING