BAN-S/M Tegas dengan Kepemimpinan Kolektif Kolegial

 

Surabaya—Gelaran tahunan BAN-S/M, di tahun 2023 ini, Rakornas-1 BAN-S/M & BAN-S/M Provinsi diselenggarakan selama tiga hari di kota pahlawan, Kota Surabaya, Jawa Timur mulai 14 sampai dengan 16 Februari 2023. 

Pada kesempatan sambutan dalam Pembukaan Rakornas yang bertema Mitigasi Risiko untuk Akreditasi Sekolah/Madrasah yang Bermutu, Toni Toharudin, yang masa keanggotaannya di BAN-S/M akan berakhir di 31 April 2023 ini, mengingatkan kembali semua Peserta yang hadir secara luring yang notabene adalah ketua dan sekretaris BAN-S/M Provinsi seluruh Indonesia juga kepada yang hadir secara daring agar terus meningkatkan profesionalisme dan integritas kita sebagai lembaga mandiri dan profesional.

Kepemimpinan sistem Kolektif Kolegial dalam pengelolaan dan pengambilan keputusan, harus menjadi kekuatan lembaga akreditasi mandiri ini dalam menjaga profesionalitas dan kepercayaan lembaga, ingat Toni. 

Tegas Toni lagi dalam kesempatan yang sama, “Tidak boleh ada monopoli kewenangan hanya pada Ketua saja. Jaga kekompakan. Karena amanah ini sangat berat dan menjadi tanggungjawab semuanya, baik ketua, sekretaris, maupun para anggota. Dengan begitu, berbagai program yang sudah kita rencanakan bisa dilaksanakan sesuai dengan target yang telah ditetapkan dengan semangat kebersamaan dan transfaran.”

Istilah Kolektif Kolegial biasa berlaku dalam sistem kepemimpinan organisasi, partai politik, lembaga wakil rakyat, maupun lembaga peradilan. Kolektif Kolegial merupakan istilah umum yang merujuk kepada sistem kepemimpinan yang melibatkan para pihak yang berkepentingan dalam mengeluarkan keputusan atau kebijakan melalui mekanisme yang ditempuh, musyawarah untuk mencapai mufakat atau pemungutan suara, dengan mengedepankan semangat keberasamaan. 

Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia, Kolektif berarti secara bersama dan Kolegial yang mempunyai arti akrab seperti teman sejawat. Dari arti tersebut kita dapat menarik bahwa pengertian Kolektif Kolegial adalah kebersamaan seperti dalam pertemanan sejawat. Maksudnya adalah dalam berorganisasi perlu bersama dalam derap dan langkah seperti halnya pertemanan seseorang, Dalam regulasi kolektif kolegial ini semua anggota dinyatakan sama dalam setiap pengambilan keputusan begitu juga tanggung jawabnya. Artinya bahwa anggota mempunyai porsi sama dalam menyatakan pendapat terkait organisasinya. Dengan hal ini musyawarah adalah salah satu yang mutlak diperlukan demi kepentingan organisasi yang memakai regulasi ini. Selain musyawarah, dalam hal ini perlu juga anggota dari sebuah organisasi ini mempunyai ikatan emosi yang cukup kuat antar anggota. Dengan mengetahui hal ini, dapat kita ketahui bahwa peran ketua merupakan bukan hanya sebagai figur teladan dan simbol kekuasaan yang penuh. Namun ketua juga dikatakan sama dengan anggota lainnya. Dalam konsep ini dikatakan sama antara anggota dan ketua, namun dalam porsi tanggung jawab teknis setiap program kerja berbeda. Ketika dalam organisasi ditemukan sebuah kesalahan, bukan hanya ketua seorang yang dinyatakan bersalah dan dijadikan kambing hitam namun juga anggota lainnya. 

Dalam kepemimpinan kolektif kolegial, semua anggota perlu diberi ruang yang sama, diberi kepercayaan yang sama untuk mewujudkan visi misi lembaga yang telah ditetapkan. Setiap koordinator divisi perlu diberi kepercayaan untuk melaksanakan tugas-tugas divisi di bawah kendalinya. Forum rapat pleno, dalam konteks ini, adalah menjadi tempat yang paling tepat untuk mendiskusikan dan membahas langkah/kebijakan apa yang harus diambil dan diputuskan oleh lembaga. Dalam konteks ini, pengambilan kebijakan dan keputusan melalui rapat pleno menjadi sebuah keniscayaan di BAN-S/M.

 

Referensi

  • https://id.wikipedia.org/wiki/Kolektif_kolegial
  • http://www.suaramuhammadiyah.id/2016/10/11/kepemimpinan-di-muhammadiyah-tidak-tergantung-tokoh-tapi-kolektif-kolegial/
  • https://zonasultra.id/kepemimpinan-kolektif-kolegial-sebuah-tinjauan-fungsional.html
  • http://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-kolektif-dan-contohnya/



bansm2023@dha

Share this article on

WHISTLEBLOWING