Tiga Standar Terendah Dalam Capaian Pemenuhan SNP

 

Jakarta, bansm---Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi X DPR RI pada 31 Januari 2018 yang dipimpin Ketua Panja SNP Dikdasmen, Abdulah Fikri, memberi kesempatan ketua BAN-S/M, Toni Toharudin untuk menyampaikan gambaran capaian peringkat akreditasi sekolah/madrasah sampai 2017 yang menunjukkan masih dominannya hasil akreditasi dengan peringkat B, yaitu peringkat yang memiliki predikat Baik. Capaian pemenuhan yang paling rendah terkait Standar Nasional Pendidikan yaitu terdapat pada (1) Standar Kompetensi Lulusan, (2) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan (3) Standar Sarana Prasarana. Namun, secara umum capaian peringkat akreditasi madrasah yang berada dalam pengelolaan Kementerian agama lebih rendah daripada sekolah yang di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Dari data yang dipaparkan dengan membandingkan akreditasi sekolah/madrasah yang sama menunjukkan ada peningkatan capaian pemenuhan SNP sekolah/madrasah pada tahun 2017, dibandingkan capaian pada tahun 2012. Capaian pemenuhan SNP rata-rata di Indonesia Timur masih rendah dan berada di bawah standar. Namun, Secara umum capaian pemenuhan SNP selama 5 tahun mengalami kenaikan.

Toni Toharudin yang juga lulusan Statistics-Spatial Sciences, Groningen University, Belanda, menegaskan terkait rendahnya tiga standar tersebut yang harus mendapatkan perhatian serius terutama dari pihak pemangku kepentingan dan perlu melakukan upaya intervensi kebijakan terkait 3 standar tersebut. Dinas Pendidikan di Provinsi perlu melakukan pembinaan terhadap sekolah/madrasah.

Ketua Panja Evaluasi Pendidikan Komisi X DPR RI, Abdullah Fikri, menyampaikan beberapa catatan yang antara lain menekankan BSNP dan BAN S/M untuk menjadikan hasil Panja Sarana Prasarana dan Panja Evaluasi Dikdasmen Komisi X  DPR RI sebagai referensi dalam merumuskan kebijakan, khususnya terkait perlunya revisi atas delapan Standar Nasional Pendidikan yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan di antaranya UU No. 3 Tahun 2017 Tentang Sistem Perbukuan dan UU No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan.

Dalam  merumuskan  kebijakannya,  Panja  menekankan  juga kepada BSNP  dan  BAN-S/M untuk memperhatikan kondisi ril terbatasnya sarana prasarana pendidikan, dan permasalahan pendidik dan tenaga pendidikan (PTK), sehingga dibutuhkan terobosan untuk menyusun kebijakan terkait SNP dan akreditasi.

Panja pun menekankan kepada Pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan perlakuan yang berbeda terhadap kondisi sekolah yang memiliki hasil akreditasi yang berbeda (A, B, C, dan Tidak Terakreditasi).

Share this article on

WHISTLEBLOWING