BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, BAN-S/M mempunyai fungsi untuk:
merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/madrasah;
merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri;
melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah;
melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah;
mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah;
memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;
mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional;
melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri, dan
melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.
Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai dengan kebutuhan.