Tugas dan Fungsi BAN-S/M

BAN-S/M mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, BAN-S/M mempunyai fungsi untuk:

  1. merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/madrasah;

  2. merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri;

  3. melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah;

  4. melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah;

  5. mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah;

  6. memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi;

  7. mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional;

  8. melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri, dan

  9. melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.

Dalam menjalankan tugasnya BAN-S/M dapat mengangkat tim ahli, tim asesor, dan panitia ad-hoc sesuai dengan kebutuhan.

 

WHISTLEBLOWING