RDPU Komisi X DPR RI dengan BAN-S/M terkait Pemenuhan Standar Nasional Pendidikan

 

rdpu

 

Jakarta, bansm---Ketua Panja Standar Nasional Dikdasmen Komisi X DPR RI mengundang Badan Standar Nasional Pendidikan dan Badan Akreditasi Sekolah/Madrasah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada 31 Januari 2018. RDPU ini berlangsung dari jam 10.40 hingga 13.30 WIB yang dibuka langsung oleh Ketua Panja, Abdul Fikri Faqih, yang merupakan Wakil Ketua Komisi X DPR RI sekaligus sebagai Ketua Panja. Abdul Fikri menyampaikan empat  agenda yang menjadi pembahasan, yaitu: (1) Kebijakan SNP Dasar dan Menengah, (2) Peta SNP Dasar menengah, (3) Masalah terkait SNP pendidikan dasar dan menengah, dan (4) Usulan SNP pendidikan dasar dan menengah.

Dalam pengantar RDPU, Abdulah Fikri menyampaikan bahwa komisi X DPR RI akan memberi perhatian lebih terhadap empat standar yang ditengarai belum memenuhi Standar Nasional Pendidikan, yaitu: (1) Standar Kompetensi Lulusan, (@) Standar Sarana dan Prasarana, (3) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan (4) Standar Pengelolaan).

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), Toni Toharudin menyampaikan bahwa Data BAN-S/M sudah terintegasi dengan dapodik Kemendikbud. Dalam kesempatan RDPU tersebut, selanjutnya Ketua BAN-S/M memaparkan mekanisme akreditasi yang terdiri atas 8 langkah meliputi: (1) Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah; (2) Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran; (3) Visitasi ke Sekolah/Madrasah  dan   Penugasan Asesor; (4) Validasi Proses dan Hasil Visitasi;  (5) Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi; (6) Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi; (7) Penerbitan Sertifikasi Akreditasi dan Rekomendasi; dan (8) Sosialisasi Hasil Akreditasi.

Sementara itu, dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M menggunakan perangkat yang dasar penyusunannya mengacu kepada 8 (delapan) Standar Nasional Pendidikan, yaitu (1) Standar Isi, (2) Standar Kompetensi Lulusan, (3) Standar Proses, (4) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, (5) Standar Sarana dan Prasarana , (6) Standar Pengelolaan, (7) Standar Pembiayaan, dan (8) Standar Penilaian.

Toni Toharudin yang merupakan Dosen Universitas Pajajaran, Bandung, memberikan gambaran capaian peringkat akreditasi sekolah/madrasah sampai 2017 yang menunjukkan masih dominannya hasil akreditasi dengan peringkat B. Sementara capaian pemenuhan yang paling rendah terkait SNP  yaitu (1) Standar Kompetensi Lulusan, (2) Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan (3) Standar Sarana Prasarana. Namun, secara umum capaian peringkat akreditasi madrasah yang berada dalam pengelolaan Kementerian agama lebih rendah daripada sekolah yang di bawah pengelolaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. [dha]

Share this article on

WHISTLEBLOWING