Delapan Langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah Tahun 2018

 

Jakarta, bansm.or.id---Dalam melaksanakan program kegiatan untuk tahun anggaran 2018, BAN-S/M mempertimbangkan beberapa hal, antara lain: (1) Pencapaian Renstra Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 2015-2019; (2) Peningkatan pelaksanaan arah kebijakan Akreditasi Bermutu untuk Pendidikan Bermutu: perangkat, asesor, data, dan manajemen; (3) Pengakuan dan pemanfaatan hasil-hasil akreditasi oleh pengambil kebijakan dan masyarakat; (4) Analisis hasil PMPA & Surveilans; dan (5) Laporan dan raw data sekolah/madrasah dan asesor dari BAP-S/M.

Dalam pelaksanaan akreditasi 2018, Toni Toharudin, Ketua BAN-S/M menyampaikan bahwa BAN-S/M akan menyelenggarakan Kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas)-I antara BAN-S/M dan BAP-S/M. Kegiatan yang akan dilaksanakan pada 19 hingga 21 Februari 2018 di Tangerang Selatan ini menjadi ajang sosialisasi 8 langkah Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah. Perubahan langkah dari 10 Langkah pada tahun sebelumnya menjadi 8 langkah pada tahun ini, merupakan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pelaksanaan akreditasi yang saat ini dilakukan secara Online menggunakan Sispena-S/M. Delapan langkah Mekanisme AKredittasi tersebut adalah:

Langkah ke-1     Penetapan Sasaran Akreditasi Sekolah/Madrasah

Langkah ke-2     Penetapan Sekolah/Madrasah Sasaran Visitasi dan Penugasan Asesor     

Langkah ke-3     Visitasi ke Sekolah/Madrasah

Langkah ke-4     Validasi Proses dan Hasil Visitasi

Langkah ke-5     Verifikasi Hasil Validasi dan Penyusunan Rekomendasi

Langkah ke-6     Penetapan Hasil dan Rekomendasi Akreditasi

Langkah ke-7     Penerbitan Sertifikat Akreditasi dan Rekomendasi

Langkah ke-8     Sosialisasi Hasil Akreditasi

Share this article on

WHISTLEBLOWING