Rakornas I tahun 2018 BAN-S/M dan BAP-S/M

A.       Latar Belakang

Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang hasilnya diwujudkan dalam bentuk sertifikat pengakuan dan peringkat kelayakan yang dikeluarkan oleh suatu lembaga mandiri dan profesional. Mengingat pentingnya akreditasi sebagai upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan nasional, pemerintah membentuk Badan Akreditasi Nasional melalui Permendikbud nomor 59 tahun 2012.

BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP). Selanjutnya, pada Permendikbud nomor 59 tahun 2012 pasal 9 ayat (1) dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah (BAP-S/M).

Sampai saat ini BAN-S/M telah mendapatkan pengakuan dari berbagai lembaga terutama dalam pemanfaatan hasil-hasil akreditasi untuk pengambilan kebijakan, penelitian, dan pemetaan mutu pendidikan. Namun, berdasarkan hasil evaluasi masih dipandang perlu upaya peningkatan kinerja, sumber daya manusia, transparansi, dan akuntabilitas hasil akreditasi.

Rapat Koordinasi Nasional antara BAN-S/M dan seluruh pengurus BAP-S/M dilaksanakan sebagai langkah awal untuk membangun komunikasi, sinergi, dan kerja sama antarlembaga terkait sehingga program akreditasi tahun 2018 dapat terlaksana dengan efektif, efisien, dan transparan.


B.       Tema

Tema Rakornas ini adalah Peningkatan Kredibilitas Akreditasi untuk Pendidikan Bermutu”

 

C.       Tujuan

Kegiatan Rakornas ini bertujuan untuk:

  1. Menyosialisasikan kebijakan Pemerintah terkait penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah tahun 2018.
  2. Menjelaskan kebijakan dan program Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tahun 2018;
  3. Menjelaskan strategi dan mekanisme pelaksanaan program sesuai dengan Pedoman dan POS Pelaksanaan Akreditasi tahun 2018;
  4. Menjelaskan kebijakan penganggaran pelaksanaan akreditasi;
  5. Mengoordinasikan strategi dan langkah-langkah pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah tahun 2018.
  6. Menjelaskan mekanisme kerja sama dengan mitra BAN-S/M.
  7. Membahas strategi pelaksanaan akreditasi S/M baru dan S/M di daerah 3T.

   

D.       Hasil yang Diharapkan

Setelah Rakornas peserta diharapkan dapat:

  1. Memahami kebijakan Pemerintah terkait penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah tahun 2018.
  2. Memahami kebijakan dan program Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah tahun 2018;
  3. Memahami strategi dan mekanisme pelaksanaan program sesuai dengan Pedoman dan POS Pelaksanaan Akreditasi tahun 2018;
  4. Memahami kebijakan penganggaran pelaksanaan akreditasi;
  5. Memahami strategi dan langkah-langkah pelaksanaan program akreditasi sekolah/madrasah tahun 2018.
  6. Memahami mekanisme kerja sama dengan mitra BAN-S/M.
  7. Memahami strategi pelaksanaan akreditasi S/M baru dan S/M di daerah 3T.

E.       Nara Sumber

Nara sumber Rakornas terdiri atas:

  1. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
  2. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemdikbud.
  3. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kemenag RI.
  4. Kepala Balitbang Kemdikbud.
  5. Sekretaris Balitbang Kemdikbud.
  6. Satgas Penjaminan Mutu Dikdasmen Kemendikbud.
  7. Ketua, Sekretaris, dan Anggota BAN-S/M.

F.        Peserta

No

Unsur

Jumlah (orang)

1

Ketua BAP-S/M

34

2

Sekretaris BAP-S/M

34

3

Unit Pelaksana Keuangan dan Kegiatan (UPKK) BAP-S/M

34

4

Tim Teknis BAN-S/M

4

5

Sekretariat BAN-S/M

10

 

Jumlah

116

 

 

G.       Panitia

  1. Balitbang Kemdikbud.
  2. Sekretariat BAN-S/M.

  

H.       Waktu dan Tempat Rakornas

Rakornas akan dilaksanakan pada Senin-Rabu, 19-21 Februari 2018 di Tangerang Selatan, Banten 15322

 

 

I.        Materi Rakornas

Materi yang akan disampaikan dalam Rakornas adalah:

  1. Kebijakan Pendidikan Nasional.
  2. Kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah tahun 2018.
  3. Kebijakan Penjaminan Mutu Pendidikan Madrasah tahun 2018.
  4. Kebijakan dan Program BAN-S/M tahun 2018.
  5. Mekanisme dan Prosedur Operasional Standar (POS) pelaksanaan akreditasi.
  6. Pelatihan untuk Pelatih Asesor (ToT) dan Pelatihan Asesor.
  7. Pengendalian Mutu Pelaksanaan Akreditasi (PMPA).
  8. Surveilans
  9. Kebijakan Anggaran Pelaksanaan Akreditasi S/M tahun 2018.
  10. Sasaran dan Kuota akreditasi Sekolah/Madrasah.

 

J.        Penutup

Panduan ini digunakan sebagai pegangan bagi semua pihak yang berkepentingan sehingga seluruh kegiatan Rakornas-I BAN-S/M ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dan mencapai tujuan yang diharapkan.

WHISTLEBLOWING